Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Djoko Tjandra: 'Masa Lalu' Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri

Mulai dari mantan Ketua KPK dimintai keterangan sampai perwira tinggi Polri akan diperiksa untuk kasus Djoko Tjandra

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kasus Djoko Tjandra: 'Masa Lalu' Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra terus dalam penyelidikan Kepolisian.

Kemarin Kamis (13/8/2020), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Sementara, para tersangka termasuk perwira tinggi polisi akan diperiksa.

Lalu bagaimana fakta-fakta terbaru kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali?

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Masa Lalu Mantan Ketua KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2020) pekan kemarin.

Baca: Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan Terkait Asal Usul Private Jet Saat Masih Buron

Pimpinan KPK periode 2007-2009 itu diperiksa kapasitasnya sebagai penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

"Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu (perkara pengalihan hak tagih Bank Bali). Penyidik ingin mengetahui rentang kejadian kasus tersebut," kata Antasari kepada Tribunnews.com, Jumat (21/8/2020).

Antasari mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekira 10 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri waktu itu.

“Sekitar 10-an. Penyidik ingin jelas seperti kasusnya dulu, saya sebagai penyidiknya dan 1999 sidang saya ditunjuk lagi sebagai penuntut umumnya,” ungkapnya.

Penasihat Projo Nawacita yang juga mantan Ketua KPK RI, Antasari Azhar usai pelantikan calon Pengurus Pronata DPC Kota Surakarta di Gedung Graha Saba hari ini, Solo, Selasa (31/7/2018). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Penasihat Projo Nawacita yang juga mantan Ketua KPK RI, Antasari Azhar usai pelantikan calon Pengurus Pronata DPC Kota Surakarta di Gedung Graha Saba hari ini, Solo, Selasa (31/7/2018). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI (Tribunsolo.com/Eka Fitriani)

Patut diketahui, Antasari menangani kasus ini saat menjadi jaksa di Kejaksaan Agung pada 1998 sampai 2001. Setelah itu ia dipindahtugaskan hingga terpilih menjadi ketua KPK.

“Selanjutnya tidak menangani lagi karena pindah sebagai Aspidum DKI dan Wakajati Riau,” Antasari menjelaskan.

Pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra sebelumnya telah dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra terkait kasus Bank Bali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas