Kasus Djoko Tjandra: 'Masa Lalu' Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri
Mulai dari mantan Ketua KPK dimintai keterangan sampai perwira tinggi Polri akan diperiksa untuk kasus Djoko Tjandra
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” kata Argo, Kamis (20/8/2020).
Dalam kasus ini, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu.
Nasib 2 Jenderal Polri
Bareskrim Polri berencana akan mulai menggelar pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersangka akan digelar mulai pekan depan.
"Minggu depan (Pemeriksaan Perdana Tersangka Penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra, Red)," kata Argo saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).
Baca: Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, penyidik polri telah memeriksa Djoko Tjandra dan mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus tersebut.
Namun, keduanya dimungkinkan akan diperiksa kembali jika masih ada informasi yang dibutuhkan.
Ke depan, penyidik akan memeriksa pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Baca: Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu
Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).