Napi Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendalami terkait kasus narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo Putro alias AU (42), yang dapat memproduksi ekstasi di kamar VVIP rumah sakit.
"Saat ini tim dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan nanti juga ada inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami, sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait," ungkap Rika lewat pesan singkat, Jumat (21/8/2020).
Rika bilang, Ditjen PAS tak mau berspekulasi terkait keterlibatan petugas dalam kasus ini sehingga AU dapat meracik ekstasi kendati kamar perawatannya dijaga sipir 24 jam selama 2 bulan.
Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca: Sederet Fakta Napi Rutan Salemba Racik Ekstasi di Kamar VVIP RS
Namun, Rika memastikan sanksi berat akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus produksi ekstasi tersebut.
"Apabila ditemukan ada pihak-pihak atau orang-orang atau petugas atau siapapun baik itu petugas atau warga binaan yang terlibat, pasti akan ada sanksi tegas," kata Rika.
Rika menambahkan, perawatan AU di kamar VVIP rumah sakit juga sudah sesuai dengan prosedur yakni dengan rekomendasi dokter dan mempertimbangkan aspek keamanan.
"Warga binaan itu keluar itu pasti ada tahap-tahapnya, yang pasti ada rekomendasi dari dokter di pihak rutan dan proses yang lainya. Terkait dia di (kamar) VVIP, kan yang bersangkutan ini karena dia statusnya warga binaan dia harus disendirikan," ujarnya.
Adapun Ditjen PAS akan memindahkan AU dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan dengan alasan keamanan sekaligus ganjaran atas perbuatannya.
"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Awalnya, Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan mendapati barang bukti berupa 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.