Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya

Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Dibagikan 2 Tahap, Berikut Syarat dan Skema Pencairannya
WARTAKOTA/Nur Ichsan
JARING PENGAMAN SOSIAL - Pemerintah Kota Tangerang menyalurkan dana jaring pengaman sosial dari pemerintah provinsi Banten untuk warga terdampak Covid-19 di wilayah Kelurahan Panunggangan dan Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kamis (16/7/2020). Bantuan langsung tunai tahap 1 gelombang 4 ini diberikan kepada 13.307 penerima sebesar Rp 600 ribu/penerima. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bantuan sebesar Rp 600.000 merupakan gaji subsidi yang rencananya akan diberikan pemerintah kepada karyawan yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan mendatang.

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah dibawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu (hai.grid.id)
Berita Rekomendasi

Rencananya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Dilansir dari Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)

Baca: BLT Rp 600 Segera Cair, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas