Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku usaha UMKM, mulai disalurkan siang ini, Senin (24/8/2020).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku usaha UMKM.

Direncanakan, bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tahap kedua mulai disalurkan siang ini, Senin (24/8/2020).

Skemanya, kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta ditransfer lewat rekening.

Totalnya, sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Segera Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan mengatakan penyaluran bantuan UMKM mulai disalurkan hari ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis. 

Berita Rekomendasi

"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," kata Rully, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah sejak 17 Agustus 2020 yang lalu.

Hibah dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.

Sementara untuk tahap II, sedang dalam tahap pemrosesan (bantuan 2,4 juta).

"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020. Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ucap Rully saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Diketahui, peluncuran BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan.

Saat peluncuran, sebanyak 742.422 pelaku mikro akan dihadirkan, baik secara langsung maupun secara virtual.

Dana Rp 2,4 juta juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang-BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan mengenai cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," tambahnya.

Teten berujar, dana bantuan pemerintah ini menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang-BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya (Kompas.com)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas