Dankormar Jawab Kekhawatiran Masyarakat Soal HAM Jika TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Aksi Teror
Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Suhartono menjelaskan di tingkat lembaga pendidikan, saat ini TNI sudah memperkenalkan hukum humaniter.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian kalangan masyarakat di antaranya pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) merasa khawatir jika Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme disetujui DPR.
Kekhawatiran yang muncul dengan hadirnya Perpres tersebut adalah berpotensi melanggar HAM.
Menjawab hal tersebut, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Suhartono menjelaskan di tingkat lembaga pendidikan, saat ini TNI sudah memperkenalkan hukum humaniter.
Baca: Komandan Korps Marinir TNI AL Nilai Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sangat Penting
Selain materi tentang hukum humaniter, kata Suhartono, dalam latihan di satuan-satuan khusus penanggulangan teror juga dimasukan skenario untuk menyerahkan teroris ke Polisi Militer.
Hal itu disampaikan Suhartono dalam tayangan Podcast Puspen TNI Episode 7 yang ditayangkan di kanal Youtube resmi Puspen TNI pada Sabtu (22/8/2020).
"Tentunya kalau kita, kita libatkan dalam skenario itu ada Pom AL. Kemudian Pom AL akan berurusan dengan penegak hukum dalam hal ini tekan-rekan dari polisi. Jadi anggota selalu kita bekali dengan hukum-hukum humaniter, sehingga kita harapkan tidak ada lagi namanya pelanggar HAM dan sebagainya," kata Suhartono.
Baca: Imparsial Tanggapi Penjelasan Danjen Kopassus Soal Sejarah Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme
Selain itu, ia mengatakan TNI sudah membuat Rule of Engagement (aturan pelibatan) dan Standard Operasinal Procedure (SOP) terkait operasi-operasi perbantuan penanggulangan teror.
"Karena sudah kita buat Rule of Engagement-nya. Kita buat SOP-nya. Sehingga jelas, apa yang harus diperbuatboleh prajurit, apa yang tidak boleh diperbuat oleh prajurit," kata Suhartono.