Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga

Dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Idonesia mengeluarkan uang baru Rp 75.000, berikut jadwal dan cara menukarkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Jadwal dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga
Istimewa
Jadwal dan Cara Penukaran Uang Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan cara menukarkan uang baru Rp 75.000 melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia resmi meluncurkan uang kertas dengan nominal Rp 75.000, pada tanggal 17 Agustus lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pecahan edisi khusus ini dicetak hanya sebanyak 75 juta lembar.

Informasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers YouTube Bank Indonesia saat peluncuran uang baru tersebut.

Dilansir dari bi.go.id, berikut syarat dan tata cara menukarkan uang Rp 75.000

 Cara Menukarkan Uang Rp 75.000:

1. Pertama pastikan mendapatkan bukti pemesanan dari laman pintar.bi.go.id.

2. Lalu simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

Berita Rekomendasi

3. Kemudian siapkan bukti pemesanan, KTP asli, dan uang tunai senilai Rp 75.000.

4. Berikutnya lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi BI dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Nantinya penukaran dapat dilakukan melalui bank umum yang telah ditunjuk BI mulai 1 Oktober 2020 mendatang

Bank umum yang dapat melakukan penukaran tersebut yaitu, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA.

Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, alasan BI memilih kelima bank ini dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Jadwal Pemesanan Penukaran

Waktu pemesanan penukaran tahap 1 dapat dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas