Kebakaran di Kejagung, Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Berspekulasi: Tidak Mungkin Pemerintah Bohong
Mahfud MD buka suara terkait kebakaran hebat di Kejaksaan Agung, minta agar masyarakat tidak berspekulasi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terkait kebakaran hebat yang terjadi di Kejaksaan Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Ia meminta agar masyarakat tidak membuat spekulasi sendiri.
Terlebih menghubung-hubungkan perkara kebakaran tersebut dengan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.
"Jangan berspekulasi bahwa ini terkait dengan kasus tertentu, kasus ini, kasus itu. Nah, kasus yang sekarang sedang ditangani kan ada dua."
"Kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan seluruh rumpunnya yang ada di situ dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Politikus Gerindra: Polisi Perlu Selidiki, Kejagung Terbakar atau Dibakar
Menurutnya, lebih baik untuk menjauhi spekulasi dengan kasus-kasus yang sedang ditangani.
Daripada berspekulasi, Mahfud meminta agar masyarakat mengawasinya bersama-sama.
"Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu," ucap Mahfud.
Ia mengatakan, pemerintah lewat Kejaksaan Agung serius menangani kasus hukum hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.
Termasuk juga kasus 'mega' korupsi yang terkait dengan perusahaan asuransi BUMN, Jiwasraya.
Baca: Gedung Kejagung Kebakaran, 25 Tahanan Dipindahkan ke Kejari Jaksel
Ia menegaskan pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran tersebut.
"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini."
"Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," katanya.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.