Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Hari Ini

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perdana, Senin (24/8/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perdana, Senin (24/8/2020).

Insan KPK yang bakal menjalani sidang etik ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Yudi menyatakan siap untuk menjalani sidang etik pada hari ini.

"Siap (hadir)," kata Yudi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Baca: KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Sebagai Tersangka

Yudi menjelaskan, pemanggilan oleh Dewas KPK terkait dengan pernyataannya di media massa soal polemik penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Yudi Purnomo Harahap dilaporkan Penasihat WP KPK Ian Shabir ke Dewan Pengawas awal tahun 2020.

Baca: KPK Pastikan Awasi Dugaan Kucuran Dana Rp90,45 Miliar dari Pemerintah untuk Influencer

Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Yudi juga diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang terhadap Yudi akan digelar pada Senin (24/8/2020) pekan depan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas