Komisi Yudisial Bakal Awasi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Jaja Ahmad Jayus memberikan tanggapan terkait beredarnya foto Anita Kolopaking dengan Ketua MA.
Editor: Adi Suhendi
![Komisi Yudisial Bakal Awasi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anita-kolopaking-pengacara-djoko-tjandra.jpg)
"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," katanya.
Polri menjerat Anita Kolopaking dengan pasal berlapis, yakini pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Foto Bareng Ketua MA, Komisi Yudisial Bakal Awasi Praperadilan Anita Kolopaking