Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Bakal Awasi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Jaja Ahmad Jayus memberikan tanggapan terkait beredarnya foto Anita Kolopaking dengan Ketua MA.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi Yudisial Bakal Awasi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Jaja Ahmad Jayus memberikan tanggapan terkait beredarnya foto Anita Kolopaking dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Foto tersebut diduga diambil saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya bakal mengawasi proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Jaja guna memastikan proses praperadilan berjalan secara adil bebas dari intervensi pihak manapun.

Baca: Komisi III Yakin Hakim Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Akan Independen

“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY (Komisi Yudisial) punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (terjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking),” kata Jaja pada Minggu (23/8/2020).

Langkah tersebut katanya tidak mengurangi hak Anita Kolopaking untuk mengajukan praperadilan atas proses hukum yang dijalaninya di Bareskrim Polri saat ini.

Sebab, setiap warga negara diungkapkan Jaja memiliki hak hukum yang sama.

Berita Rekomendasi

“Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja,” ujarnya.

Baca: Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup

Hanya saja, lanjutnya, hakim yang akan menguji perkara tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua MA yang sempat viral fotonya bareng Anita Kolopaking.

“Nanti hakim akan memeriksa, tentunya saya berharap hakim berlaku fair (adil) terhadap proses praperadilan itu. Siapa pun juga tidak bisa mengintervensi, tinggal diawasi saja,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.

Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Terkait hal tersebut, sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas