Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Tambang, KPK Telisik Wewenang Supian Hadi Beri IUP ke 3 Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka, Senin (24/8/2020) ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Korupsi Tambang, KPK Telisik Wewenang Supian Hadi Beri IUP ke 3 Perusahaan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka, Senin (24/8/2020) ini.

Supian Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2010-2012.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik berusaha menelisik kewenangan Supian selaku bupati dalam memberikan IUP ke tiga perusahaan.

Baca: KPK Bakal Evaluasi Tim Satgas Pencari Harun Masiku

"Penyidik  menggali pengetahuan yang bersangkutan masih terkait dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) selaku bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP bagi para pengusaha saat itu," beber Ali saat dikonfirmasi.

Supian telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.

Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham

BERITA REKOMENDASI

Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.

Dugaan kerugian negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain. Total seluruhnya Rp2,56 miliar.

Baca: Jaksa KPK Dalami Gratifikasi Wahyu Setiawan yang Diduga dari Gubernur Papua Barat

Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas