Pemerintah dan DPR Sepakat Mulai Bahas Revisi Rancangan Undang-undang MK
DPR dan pemerintah menyepakati untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
![Pemerintah dan DPR Sepakat Mulai Bahas Revisi Rancangan Undang-undang MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rapat-kerja-komisi-iii-dpr-dengan-menkumham-yasonna-laoly_3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati untuk mulai membahas RUU MK.
"Telah kita ketahui sebagaimana pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR untuk membahas RUU usul DPR yaitu RUU tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 24 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti Bamus, dan presiden telah menunjuk wakil pemerintah melalui surat," kata Adies.
Baca: RUU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun
"Untuk menindaklanjuti sebagaimana di atas dan sesuai dengan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, maka kesempatan berbahagia ini perkenankan kami mewakili Komisi III untuk menyampaikan keterangan atas RUU tentang MK," imbuhnya.
Adies mengatakan, DPR memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.
Sementara itu, RUU MK ini memuat pengaturan mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasan MK.
Kemudian, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi.
Baca: Menkumham Yasonna Puji Pelestari Prapen Wesiaji yang Sudah Daftarkan Hak Merek
"Perubahan Undang-undang 24/2003 karena beberapa ketentuan udah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ujarnya.
"Dan perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU no 8 2011, dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," ucapnya.
Selain dihadiri Menkumham, rapat turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.