Perlu 22 Jam Agar Api di Kejaksaan Agung Benar-benar Padam, Kertas Hingga Kayu Jadi Pemicu
Perlu waktu hingga 22 jam untuk memadamkan si jago merah yang mulai berkobar sekira pukul 19.10 WIB. Apa penyebabnya?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ( Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menceritakan sulitnya memadamkan api kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Ia menyebut, pihaknya membutuhkan waktu hingga 22 jam untuk memadamkan si jago merah yang mulai berkobar sekira pukul 19.10 WIB.
“Proses pemadaman kami nyatakan selesai pukul 17.28 WIB keesokan harinya,” ucapnya, Senin (24/8/2020).
Satriadi bercerita, pihaknya kesulitan memadamkan api lantaran kondisi api yang sudah menjalar ke beberapa ruangan saat regu damkar pertama tiba di lokasi kejadian.
Bahkan, api yang awalnya berada di lantai 6 gedung itu sudah menjalar juga ke lantai lainya.
“Kondisi pada saat itu sudah rambatan, bahkan sudah menjalar ke bangunan-bangunan dalam 6 lantai itu,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menyebut, perambatan cepat terjadi lantaran banyak meterial mudah terbakar yang ada di dalam gedung itu.
“Kaitan dengan bahan meterial itu banyak yah bahan material yang mudah terbakar, banyak menggunakan material kayu,” kata Satriadi.
“Banyak juga kertas-kertas, dokumen-dokumen itu juga menjadi potensi perambatan,” sambungnya menjelaskan.
Baca: Mulai Hari Ini Jaksa Agung Mengungsi, Empat Petinggi Kejagung Pindah Kantor
Baca: Olah TKP Kebakaran Kejaksaan Agung, Petugas Puslabfor dan Inafis Polri Bawa Koper Besar
Selain itu, proses pemadaman juga dipersulit dengan luasnya bangunan yang terdampak kebakaran ini.
Petugas pun harus putar otak guna menghindari si jago merah menyambar bangunan lain di sekitar gedung Kejaksaan Agung yang berada di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.
“Secara teknis, luas bangunan menjadi tantangan kami,” tuturnya.