Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanya Jawab Seputar BLT Rp 600 Ribu, Mulai Kapan Cairnya hingga Siapa Saja yang Mendapatkannya

Tepat pada tanggal 25 Agustus 2020 besok pemerintah akan mencairkan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tanya Jawab Seputar BLT Rp 600 Ribu, Mulai Kapan Cairnya hingga Siapa Saja yang Mendapatkannya
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Tanya Jawab Seputar BLT RP 600 Ribu, Mulai Kapan Cairnya dan Siapa Saja yang Mendapatkannya 

TRIBUNNEWS.COM - Tepat pada tanggal 25 Agustus 2020 besok, pemerintah akan mencairkan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Ada sejumlah syarat dan ketentuan untuk karyawan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) ini.

Berikut Tribunnews sajikan tanya jawab seputar bantuan Rp 600 ribu yang sudah berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Kapan Cairnya?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai besok dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca: Cara Mendapatkan Kuota Telkomsel 10 GB cuma Rp 10, Bisa untuk Akses 21 Layanan Belajar Online

Siapa Saja yang Mendapatkannya?

Berita Rekomendasi

Masih dikutip dari Kompas.com, diketahui karyawan swasta dan pegewai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah golongan yang berhak menerima bantuan ini.

Selain itu, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melaporkan sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Sekema Pencairan?

Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Syaratnya Apa Saja?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas