Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut Meski Divonis 6 Tahun Penjara
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak politik mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak dicabut oleh majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Majelis hakim hanya menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca: Tak Tanggung-tanggung, Wahyu Setiawan Mengaku Terima Suap 15.000 SGD Plus Rp 500 Juta
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Susanti saat membacakan amar putusan.
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses PAW. Uang tersebut diterima melalui Agustiani.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas keluarnya vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Langkah banding dipertimbangkan KPK lantaran dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan diambil KPK setelah menerima dan menganalisis salinan putusan Wahyu Setiawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.