Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut Meski Divonis 6 Tahun Penjara
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC (Justice Collaborator) oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mengatakan masa tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim jaksa untuk menganalisis putusan majelis hakim. Untuk itu, jaksa berharap dapat segera menerima salinan putusan.
"Atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," katanya.
Takdir mengatakan, pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan jaksa. Salah satunya menolak permohonan JC Wahyu Setiawan.
Selain itu, pidana badan yang dijatuhkan hakim, yakni enam tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut Jaksa yakni delapan tahun.
Baca: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC
Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut empat tahun enam bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.
Takdir juga mengaku tim jaksa akan mengembangkan gratifikasi sebanyak Rp 500 juta yang diterima eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diduga, uang gratifikasi itu berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Kita mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata dia.
Sementara itu Kuasa hukum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan menilai vonis enam tahun penjara bagi kliennya tidak didasari pertimbangan hukum yang komprehensif.
"Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif," kata Tony.
Menurut Tony, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Wahyu.
Utamanya terkait Wahyu selaku komisioner KPU yang tak berwenang melakukan pergantian antarwaktu serta dakwaan penerimaan suap dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang disebutnya tidak melalui penyidikan.
Baca: Wahyu Setiawan Dinilai Tak Penuhi Syarat Ditetapkan Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa
Atas vonis tersebut, Tony mengatakan pihaknya mengambil langkah pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan.
"Masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga Mas Wahyu, jadi dipikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Tony.
Ia menambahkan, kliennya juga tetap siap mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjeratnya meski permohonan justice collaborator-nya tidak dikabulkan.
"Kalau KPK-nya meminta diungkapkan ya diungkap," kata Tony. (tribun network/ham/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.