Hak Politik Wahyu Setiawan Tidak Dicabut Meski Divonis 6 Tahun Penjara
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak politik mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak dicabut oleh majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Majelis hakim hanya menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca: Tak Tanggung-tanggung, Wahyu Setiawan Mengaku Terima Suap 15.000 SGD Plus Rp 500 Juta
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Susanti saat membacakan amar putusan.
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses PAW. Uang tersebut diterima melalui Agustiani.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas keluarnya vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Langkah banding dipertimbangkan KPK lantaran dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan diambil KPK setelah menerima dan menganalisis salinan putusan Wahyu Setiawan.
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC (Justice Collaborator) oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mengatakan masa tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim jaksa untuk menganalisis putusan majelis hakim. Untuk itu, jaksa berharap dapat segera menerima salinan putusan.
"Atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," katanya.
Takdir mengatakan, pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan jaksa. Salah satunya menolak permohonan JC Wahyu Setiawan.
Selain itu, pidana badan yang dijatuhkan hakim, yakni enam tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut Jaksa yakni delapan tahun.
Baca: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan, Pencabutan Hak Politik hingga Penolakan Permohonan JC
Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut empat tahun enam bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.
Takdir juga mengaku tim jaksa akan mengembangkan gratifikasi sebanyak Rp 500 juta yang diterima eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diduga, uang gratifikasi itu berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Kita mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata dia.
Sementara itu Kuasa hukum eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan menilai vonis enam tahun penjara bagi kliennya tidak didasari pertimbangan hukum yang komprehensif.
"Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif," kata Tony.
Menurut Tony, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Wahyu.
Utamanya terkait Wahyu selaku komisioner KPU yang tak berwenang melakukan pergantian antarwaktu serta dakwaan penerimaan suap dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang disebutnya tidak melalui penyidikan.
Baca: Wahyu Setiawan Dinilai Tak Penuhi Syarat Ditetapkan Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Jaksa
Atas vonis tersebut, Tony mengatakan pihaknya mengambil langkah pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan.
"Masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga Mas Wahyu, jadi dipikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Tony.
Ia menambahkan, kliennya juga tetap siap mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjeratnya meski permohonan justice collaborator-nya tidak dikabulkan.
"Kalau KPK-nya meminta diungkapkan ya diungkap," kata Tony. (tribun network/ham/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.