Isu Rencana Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, IGI: Kita Apresiasi Walaupun Belum Pasti
IGI ikut berkomentar terkait rencana pemerintah yang akan mengucurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta untuk guru honorer.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Guru Indonesia (IGI) ikut berkomentar terkait rencana pemerintah yang akan mengucurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta untuk guru honorer.
Ketua Bidang Publikasi IGI, Abdul Halim menjelaskan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut.
Hal ini tidak lepas dari kawan-kawan guru honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan tersentuh oleh program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
"Kita apresiasi jika guru honorer akan dimasukkan sebagai penerima subsidi dari pemerintah saat ini, walaupun ini masih belum pasti," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/8/2020).
Baca: BLT Rp 600 Ribu: Pencairan Ditunda, Honorer Juga Dapat, & Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda Akhir Agustus, Ini Cara Cek Penerimanya di BPJS Ketenagakerjaan
Namun demikian, Halim menegaskan perlu dipertanyakan guru honorer mana yang akan mendapatkan subsidi tersebut.
Ia menyebut ada dua golongan guru honorer yang paling terdampak dari pancemi Covid-19 sekarang ini.
"Pertama guru honorer itu ada yang di sekolah swasta (guru tetap yayasan/GTY dan guru tidak tetap/GTT)."
"Kedua di sekolah negeri ada guru honorer yang diangkat dengan SK Kadis/Kepala Daerah dan guru honorer yang hanya pakai SK Kepsek," beber Halim .
Halim menyebut saat pandemi Covid-19, ada GTT itu yang sampai dirumahkan dan tidak mendapat gaji dari sekolahnya karena pemasukan sekolah macet.
Demikian juga dengan guru honorer yang hanya mengantongi SK Kepsek.
"Ada yang hanya digaji separuh dari biasanya hingga tak digaji, karena sekolah tak berjalan normal seperti biasanya."
"Ini yang perlu diperhatikan pemerintah terutama Kemdikbud dalam mendata. Jangan sampai salah sasaran," tegas Halim.
Baca: BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah
Baca: Menkeu Sri Mulyani: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Akan Cair Pekan Ini
Oleh karena itu, Halim meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan masalah di atas.
Sehingga tidak ada kejadian guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan hanya masalah tidak memenuhi syarat administrasi.