Kisruh Pemilihan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Kemenkes Sebut Sudah Sesuai Aturan
Pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 berujung kisruh.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 berujung kisruh.
Sebabnya, anggota terpilih tidak sesuai dengan usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan enam asosiasi profesi kedokteran lainnya.
Tujuh asosiasi kedokteran tersebut bahkan mengatakan kalau Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan penyelahgunaan wewenang karena melakukan putusan tidak sesuai dengan UU No.29 tahun 2004, Pasal 14 terkait Praktek Kedokteran.
Merespons kisruh pemilihan anggota KKI ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati menyebut putusan sudah dilalukan sesuai dengan aturan.
Baca: Kementerian Kesehatan Malaysia Deteksi Virus Corona Baru yang 10 Kali Lebih Menular
Tepatnya sesuai dengan perubahana Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Baca: Terawan Diduga Salahgunakan Wewenang, IDI dan Organisasi Profesi Kedokteran Akan Surati Jokowi
"Atas dasar Permenkes no 81/2019, Menteri Kesshatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ungkap Widyawati kepada Tribunnews.com, Selasa (25/8/2020).
Adapun isi perubahan Pasal 6 Permenkes no 81/2019, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan anggota KKI kepada Presiden jika organisasi profesi kedokteran dan unsur lainnya tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Baca: Ketua IDI Sebut Masalah Pemilihan Anggota Baru Konsil Kedokteran Mencederai Proses Koordinasi
Kemudian jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan.
Anggota KKI berjumlah 17 orang yang terpilih juga sudah sesuai dengan Pasal 14 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran yang terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anggota KKI baru juga memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota KKI diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Th 2004 terkait Warga Negara Indonesid dan kesehatan serta UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang bersedia berhenti dari AS.
Sementara itu sampai ini Widyawati menyebutkan belum ada bocoron terkait rencana kedepan untuk audiensi terkait kisruh masalah pemilihan anggota KKI ini.
"Belum ada info audiensi (Kemenkes dengan IDI)," ungkap Widyawati.
Adapun tugas KKI dibagi menjadi tiga tugas utama yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran praktik kedokteran bersama lembaga terkait.