Pentingnya Bantuan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, IGI Ungkap Derita Guru Honorer di Tengah Pandemi
IGI menyambut baik terkait rencana pemerintah yang akan mengucurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta untuk guru honorer.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
"Perlu diketahui, bahwa tidak semua guru honorer terdata di dapodik (data pokok pendidikan)."
"Juga tidak semua guru honorer mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)."
"Karena untuk mendapatkannya harus memenuhi persyaratan, punya SK Pemda. Dan ratusan ribu guru honorer yang bertugas di sekolah negeri tak punya SK Pemda," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pegawai honorer juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.
Bendahara Negara itu menjelaskan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.
Untuk diketahui, subsidi gaji bakal disalurkan dalam dua tahap. Penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 1,2 juta dalam setiap tahap pencairan.
Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.
Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas.com/Mutia Fauzia)