Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Menilai Firli Bahuri Penuhi Pelanggaran Berat: Insan KPK Dilarang Pamer Kemewahan ke Publik

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in ICW Menilai Firli Bahuri Penuhi Pelanggaran Berat: Insan KPK Dilarang Pamer Kemewahan ke Publik
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kasus yang menimpa Ketua KPK Firli Bahuri termasuk ke dalam pelanggaran berat.

Bahkan bila nanti terbukti bersalah, Firli Bahuri bisa direkomendasikan oleh Dewan Pengawas KPK untuk mengundurkan diri.

Sebab, tindakan Firli menggunakan helikopter swasta dalam perjalanan pribadi, melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pejabat publik.




"Kami beranggapan tindakan dari Komjen Pol Firli Bahuri ini sudah memenuhi pelanggaran berat."

"Yang harusnya nanti putusannya, Dewas merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK," tutur Kurnia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (26/8/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat. (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Baca: Buntut Gaya Hidup Mewah Firli Bahuri: ICW Minta Diproses Transparan, MAKI Ingin Agar Turun Jabatan

Terkait bantahan Firli yang mengaku menggunakan dana pribadi, Kurnia menyebut tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, menggunakan dana pribadi atau pun bukan, sebagai Ketua KPK, Firli dianggap tidak pantas memamerkan kemewahan di tengah publik.

BERITA TERKAIT

Sebab, lanjut Kurnia, berdirinya KPK sangat berkaitan erat dengan nilai kesederhanaan dan integritas.

"Terlepas menggunakan dana pribadi atau sponsor tertentu, menggunakan moda transportasi mewah lebih dari 20 juta perjam itu sudah melanggar ketentuan integritas."

"Dalam kode etik sekarang spesifik menyebutkan, setiap urusan pegawai KPK dilarang menujukkan gaya hedonisme atau gaya kemewahan di tengah publik," papar Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca: Boyamin Saiman Minta Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Adapun Kurnia tetap tidak terima alasan Firli yang mengklaim penggunaan helikopter untuk efisiensi waktu.

Pasalnya, penggunaan moda transportasi mewah bisa dihindari oleh Firli.

"Tidak ada efisiensi kinerja KPK disana, beliau saat cuti bisa menggunakan moda transportasi lain tanpa menggunakan helikopter," tuturnya tegas.

Kurnia menjelaskan, sebagai Ketua KPK, peran Firli tetaplah insan KPK yang seharusnya menjaga integritasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas