Ini Pembahasan Rapat Panja RUU Mahkamah Konstitusi
DIM RUU MK sebanyak sebanyak 121 DIM, terdiri dari 101 DIM bersifat tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi dan 2 DIM bersifat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) memulai rapat pembahasan pada Rabu (26/8/2020).
Awalnya rapat tersebut sempat terbuka dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Namun, rapat tersebut digelar dinyatakan tertutup kurang lebih satu jam.
Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang turut hadir di rapat tersebut mengungkapkan rapat panja masih membahas Daftare Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat tetap.
Diketahui, DIM RUU MK sebanyak sebanyak 121 DIM, terdiri dari 101 DIM bersifat tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi dan 2 DIM bersifat substansi baru.
Baca: Serahkan DIM RUU MK ke Komisi III DPR RI, Yasonna Harap Pembahasan Dilakukan Hati-hati
"Ada perdebatan-perdebatan, ada perbedaaan usulan dari pemerintah dan DPR kemudian pendapat dari fraksi-fraksi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020)
"Kemudian terkait dengan pasal-pasal yang tetap itu kita mulai menyisir karena dari 121 DIM itu 101 itu pasal tetap," lanjutnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan rapat akan dilanjutkan esok hari.
Rencananya turut dihadirkan ahli bahasa karena jadwal rapat membahas DIM redaksional.
"Redaksional itu kan memerlukan ahli bahasa yang juga hadir dan kita minta dihadirkan," ucapnya.