KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia Terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
KPK menjadwalkan akan memeriksa Direktur Aircraft Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga 2012-2017 PT Dirgantara Indonesia Budiman Saleh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan para direksi PT Dirgantara Indonesia tersebut, keuangan negara dirugikan hingga sekira Rp300 miliar yang dihitung berasal dari pembayaran PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli.
Meski disebut turut mengikuti rapat, maupun perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, Budiman Saleh, Arie Wibowo, dan sejumlah pihak lain belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah sejauh ini baru mengumunkan penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.