Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Beberkan Kriteria Penerima Program Subsidi Upah Rp600 Ribu 

Nantinya subsidi upah ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp1,2 juta.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menaker Beberkan Kriteria Penerima Program Subsidi Upah Rp600 Ribu 
Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap kriteria siapa saja yang dapat menerima program subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan dengan jangka waktu empat bulan lamanya.

Nantinya subsidi upah ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp1,2 juta.

Dengan kata lain total bantuan Rp2,4 juta untuk tiap peserta. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melaunching program tersebut pada Kamis (27/8) besok. Tercatat 2,5 juta orang akan menerima bantuan tahap pertama ini. 

"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya. 

Baca: Presiden: Pencegahan Korupsi Harus Dilakukan Besar-besaran 

Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya para penerima subsidi upah haruslah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta.

"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas