Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Direktur Dumas KPK Disidang Etik Dewan Pengawas terkait OTT di Kemendikbud

APZ bakalan menjalani sidang dengan didampingi perwakilan dari Wadah Pegawai KPK, salah satunya Febri Diansyah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Plt Direktur Dumas KPK Disidang Etik Dewan Pengawas terkait OTT di Kemendikbud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengadili Plt Direktur Dumas KPK berinisial APZ pada Rabu (26/8/2020) hari ini.

APZ diduga melanggar kode etik terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 21 Mei 2020.

APZ bakalan menjalani sidang dengan didampingi perwakilan dari Wadah Pegawai KPK, salah satunya Febri Diansyah.

"Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan saudara APZ," kata Febri lewat pesan singkat, Rabu (26/8/2020).

Febri menerangkan, tim tersebut dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan.

Selain Febri, terdapat tiga orang yang diminta menjadi tim pendamping, dua lainnya yaitu Praswad Nugraha selaku Kepala Advokasi WP KPK dan Nanang Farid Syam selaku Penasehat WP KPK.

Febri menjelaskan, APZ sebelum menjadi Plt Direktur Dumas menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019.

Baca: ICW Menilai Firli Bahuri Penuhi Pelanggaran Berat: Insan KPK Dilarang Pamer Kemewahan ke Publik

Berita Rekomendasi

"Kita tahu di tahun itulah OTT terbanyak dengan pelaku korupsi dari berbagai level diproses oleh KPK," katanya.

Febri merinci, selama APZ memimpin Direktorat Penyelidikan, sekira 27 OTT terjadi saat itu, dan seluruh pelaku korupsi  yang sampai diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap telah divonis bersalah.

"Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt Direktur Penyelidikan saat itu," ujarnya.

Perihal OTT di Kemendikbud yang berujung penangkapan pejabat Universitas Negeri Jakarta, Febri pun memberikan penjelasan.

Menurut Febri, sebenarnya kegiatan itu bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.

Pada 20 Mei 2020, Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK sedang mendalami informasi dan memverifikasinya.

Pada saat bersamaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP dan meminta pendampingan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas