Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra: Penyuapan Diakui, Napoleon dan Tommy Tak Ditahan

Update kasus dugaan suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih buron, empat tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan.

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in UPDATE Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra: Penyuapan Diakui, Napoleon dan Tommy Tak Ditahan
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus dugaan suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih buron, empat tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy diduga sebagai pemberi suap, sementara Irjen Napolen Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo diduga sebagai penerima suap.

Setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa (25/8/2020), Polri memutuskan tidak menahan dua tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

Berikut update kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (26/8/2020):

1. Empat tersangka selesai jalani pemeriksaan

Empat tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Djoko Tjandra diperiksa pada Senin (24/8/2020) selama lebih dari enam jam.

Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Baca: Fakta Pengusaha Tommy Sumardi, Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi

Sehari kemudian, giliran tiga tersangka lainnya menjalani pemeriksaan.

Ketiga tersangka yang diperiksa pada Sellasa adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Baca: Wakil Jaksa Agung Jawab Tudingan Tidak Eksekusi Uang Hasil Korupsi Djoko Tjandra Rp 546 Milliar

Awi mengatakan Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap.

Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

2. Tiga Tersangka Kompak Akui Perbuatan

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuataan mereka.

Djoko Tjandra mengakui dirinya telah memberikan uang kepada para tersangka untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.

Dua tersangka lainnya juga memberi pengakuan serupa.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga mengakui menerima sejumlah uang untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Baca: Didesak Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra Karena Kejagung Kebakaran, Ini Tanggapan KPK

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima keduanya.

Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi)

Hal pasti, kata Awi pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.

Sementara merujuk pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo diduga mencapai 20 ribu dollar AS.

Untuk Irjen Napoleon, diduga lebih besar dari yang diterima oleh Prasetijo Utomo.

3. Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan

Dari empat tersangka, Polri memutuskan tidak menahan dua tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.

"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subyektif maupun obyektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.

Baca: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Terkait Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas