UPDATE Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra: Penyuapan Diakui, Napoleon dan Tommy Tak Ditahan
Update kasus dugaan suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih buron, empat tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Update kasus dugaan suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih buron, empat tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga sebagai pemberi suap, sementara Irjen Napolen Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo diduga sebagai penerima suap.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa (25/8/2020), Polri memutuskan tidak menahan dua tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Berikut update kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (26/8/2020):
1. Empat tersangka selesai jalani pemeriksaan
Empat tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra diperiksa pada Senin (24/8/2020) selama lebih dari enam jam.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Baca: Fakta Pengusaha Tommy Sumardi, Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
Sehari kemudian, giliran tiga tersangka lainnya menjalani pemeriksaan.
Ketiga tersangka yang diperiksa pada Sellasa adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.