UPDATE Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra: Penyuapan Diakui, Napoleon dan Tommy Tak Ditahan
Update kasus dugaan suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih buron, empat tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima keduanya.
Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.
"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.
Hal pasti, kata Awi pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.
"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.
Sementara merujuk pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo diduga mencapai 20 ribu dollar AS.
Untuk Irjen Napoleon, diduga lebih besar dari yang diterima oleh Prasetijo Utomo.
3. Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan
Dari empat tersangka, Polri memutuskan tidak menahan dua tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.
"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subyektif maupun obyektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.
Baca: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Terkait Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Devina Halim)