Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

490 ASN Dilaporkan Tidak Netral Dalam Pilkada, Wakil Ketua Komisi II DPR: Banyak Juga Ya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi kaget mendengar laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 490 ASN Dilaporkan Tidak Netral Dalam Pilkada, Wakil Ketua Komisi II DPR: Banyak Juga Ya
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi kaget mendengar laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pilkada Serentak 2020.

Per 19 Agustus 2020, KASN mendapati 490 ASN dilaporkan melakukan pelanggaran terkait netralitas.

"Banyak juga ya," ucap Arwani Thomafi kepada Tribunnews.com, Kamis (27/8/2020).

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, temuan KASN harus ditindaklanjuti pengawas pemilu dan menjadi bahan penting bagi Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri dalam membuat peraturan agar netralitas ASN tetap terjaga.

Baca: Risiko Persiapan Pilkada di Tengah Pandemi

"Dari data tersebut dapat kita analisa keterlibatan para pejabat penting di daerah erat kaitannya dengan upaya mobilitas vertikal paska pilkada dengan berharap mendapat promosi jabatan setelah kandidatnya memenangi pilkada," kata Arwani.

Tak heran, lanjut Arwani, tim suskes terselubung ini tidak sedikit diisi oleh para ASN aktif bahkan menempati posisi strategis di pemerintahan.

Baca: Kemendagri Usul Peserta Kampanye Umum Pilkada 2020 Dibatasi 50 Orang

Berita Rekomendasi

Keterlibatan pejabat di daerah dalam Pilkada ini, tidak hanya eksklusif melibatkan kandidat petahana saja, kandidat non petahana memungkinkan juga untuk melibatkan PNS aktif.

"Realitas ini harus diantisipasi oleh pemerintah agar birokrasi di daerah tidak terlibat menjadi tim pemenangan kepala daerah," jelasnya.

Ia juga menilai, tindakan para ASN itu selain menciderai demokrasi di daerah, juga akan merugikan masyarakat di daerah.

"Pelayanan publik menjadi terganggu karena ASN menjadi kelompok partisan apalagi ASN yang terlibat berada di pucuk pimpinan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas