Baru Jalan Dua Tahapan, Bawaslu Sudah Temukan Ribuan Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2020
Bawaslu RI mengaku sudah mendapati temuan 904 kasus dan menerima 194 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan di Pilkada 2020
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI mengaku sudah mendapati temuan 904 kasus dan menerima 194 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan di Pilkada 2020, terhitung hingga 12 Agustus 2020.
Jumlah ini terbilang cukup banyak mengingat Pilkada 2020 baru memasuki dua tahapan setelah penundaan.
Dua tahapan itu adalah tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, dan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) penyusunan daftar pemilih.
Baca: Di Pilkada 2020, Bawaslu akan Awasi Calon Petahana dan Pemilik Dinasti Politik
Baca: Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19, Bawaslu Khawatir Politik Uang di Pilkada 2020
"Kami sudah mendapatkan temuan 904 kasus dan laporan 194. Perlu kita garisbawahi, kita baru sampai dua tahapan setelah penundaan," ungkap Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi virtual, Kamis (27/8/2020).
Rinciannya, terdapat 242 pelanggaran administrasi berkaitan dengan pengumuman seleksi penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian 57 pelanggaran kode etik, di mana ditemukan PPS/PPK memberi dukungan ke bakal calon kepala daerah. Ada 14 tindak pidana pemilihan karena memalsukan dukungan paslon perseorangan.
Selanjutnya, ditemukan 528 pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan memberi dukungan politik melalui media sosial, dan melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke partai politik.
Sisanya, 260 kasus dinyatakan bukan pelanggaran. Sebagai catatan, terdapat satu laporan yang menghasilkan lebih dari satu rekomendasi.
Temuan kasus ini jadi kekhawatiran bagi Bawaslu karena proses tahapan Pilkada 2020 masih cukup panjang.
Dewi berharap tahapan Pilkada yang belum dilewati seperti tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara tidak menyumbang lebih banyak dugaan pelanggaran kepemiluan.
"Kita belum sampai pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, pungut hitung. Nah ini harus jadi kewaspadaan," tegas Dewi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.