Dorong Penyelamatan Aset Daerah, Ketua KPK Rakor dengan Gubernur Sumut
“Jumlah ini baru mencapai 22,67 persen dari total target sebanyak 3.400 bidang tanah yang disertifikasi hingga akhir 2020,” kata Firli.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dengan agenda utama mendorong optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah di Sumatera Utara (Sumut), yang bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis (27/8/2020).
Firli mengatakan bahwa pada tahun 2020 ini salah satu fokus KPK adalah dukungan dan pendampingan optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Dukungan dan pendampingan KPK dalam optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah, kata Firli, merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Baca: KPK Segera Sidangkan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Pencegahan korupsi, lanjutnya, lebih efektif dilakukan dengan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
“Untuk wilayah Sumut, KPK mencatat bahwa per Juli 2020 total nilai uang dari upaya penyelamatan aset pemda mencapai Rp372 miliar. Sedangkan, total nilai penagihan tunggakan pajak daerah adalah sebesar Rp32,9 miliar,” papar Firli dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Lalu, berkaitan dengan program sertifikasi bidang tanah milik pemda seluruh wilayah Sumut, lanjut Firli, per Agustus 2020 keseluruhan bidang tanah yang telah bersertifikat adalah 731 bidang dengan luas 23,4 juta meter persegi senilai lebih kurang Rp360,9 miliar.
“Jumlah ini baru mencapai 22,67 persen dari total target sebanyak 3.400 bidang tanah yang disertifikasi hingga akhir 2020,” kata Firli.
Baca: KPK Periksa 3 Pensiunan TNI AD di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Untuk dukungan KPK bagi peningkatan sertifikasi tanah milik PT PLN yang berlokasi di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumut, KPK mencatat bahwa per Agustus 2020 telah dikeluarkan sertifikat sebanyak total 1.105 dokumen terkait aset seluas total 476.450 meter persegi dengan nilai mencapai Rp358 miliar.
Dokumen sertifikat tersebut dikeluarkan oleh 25 Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumut.
Sementara, dari upaya penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), yang merupakan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkannya kepada pemda, dari total 417 pengembang perumahan, baru 26 pengembang yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya ke pemda terkait, dengan total nilai uang mencapai Rp41 miliar.
Selanjutnya, terkait area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, Firli mengingatkan agar pemda Sumut memastikan untuk tidak terulang kembali kasus korupsi pada sektor tersebut.
Juga terkait titik-titik rawan korupsi lainnya, seperti dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Data KPK menyebutkan potensi mark-up dalam PBJ antara 7 sampai 15 persen.
“Sejak KPK berdiri sudah tercatat 1.153 tersangka, termasuk kepala daerah. Paling banyak ditangkap di tahun 2018 yaitu 22 orang, termasuk gubernur. Juga, ada 33 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar Firli.