Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Usul Peserta Kampanye Umum Pilkada 2020 Dibatasi 50 Orang

Kemendagri mengusulkan kepada KPU RI agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada 2020 dibatasi hanya 50 orang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Usul Peserta Kampanye Umum Pilkada 2020 Dibatasi 50 Orang
setkab.go.id
Pilkada 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada KPU RI agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada 2020 dibatasi hanya 50 orang.

Alasan pembatasan peserta kampanye dilakukan untuk mengoptimalkan upaya jaga jarak antar orang saat kegiatan berlangsung.

"Kami usul ke KPU, nanti KPU mempertimbangkan. Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja," ucap Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).

Ia menegaskan, pelaksanaan Pilkada 2020 tahun ini berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Ia berharap usulan tersebut bisa disandingkan dengan tetap menjaga iklim demokrasi di perhelatan Pilkada 2020.

"Nah nanti kita minta kepada KPU untuk mengatur harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh tapi juga kondisi pandemi seperti ini, maka pembatasan orang harus kita lakukan," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan keinginannya agar Pilkada Serentak 2020 dijadikan ajang mobilisasi melawan pandemi virus corona (Covid-19).

Baca: KPU: Peserta Kampanye Pilkada 2020 Dibatasi Hanya 100 Orang

Berita Rekomendasi

Harus bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan yang baik, karena belum ada ahli yang bisa
menjawab kapan pandemi Covid-19 .

"Momentum Pilkada bukan menjadi media penularan, melainkan justru menjadi gelombang memobilisasi masyarakat menjadi agen perlawanan Covid-19," kata Menteri Tito.

Menurutnya penanganan pandemi merupakan urusan sosial kontrol yang perlu dukungan dari seluruh jajaran pemerintah di daerah agar pandemi bisa tertangani dengan baik.

"Kalau protokol kesehatan dilakukan dengan benar. Kalau tidak, maka akan jadi klaster," tegasnya.

Jelang Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi, mantan Kapolri itu memang gencar berkunjung ke sejumlah daerah.

Baca: Siapa Anna Morinda? Sosok yang Ungguli Gibran di Sekolah Pilkada PDIP, Ini Rekam Jejaknya

Terakhir Mendagri diketahuI bertemu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (25/8/2020) lalu.

Tujuannya berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia untuk memberikan pengarahan terkait persiapan Pilkada dan juga memonitor perkembangan Pemda menangani Covid-19.

Mendagri mengingatkan agar Pemda juga terus meningkatkan masalah 3 M yang saat ini terus di galakan Kementeriannya bersama TP PKK, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Tidak cukup hanya diimbau dan didorong. Perlu ada keserentakan dan kesungguhan untuk menangani Covid-19 ini," tambahnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya komitmen para pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada serentak 2020 mengendalikan massa pendukung untuk tidak turun ke jalan 
atau membuat kerumunan massa.

Persiapan Pilkada serentak yang lazim diiisi dengan kegiatan kampanye jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Baca: KPU Bolehkan Masker Hingga Face Shield Jadi Alat Kampanye Pilkada 2020

"Karena pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sangat penting bagi pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk memastikan tidak adanya pengerahan massa atau kerumunan pendukung Paslon sepanjang periode kampanye Pilkada serentak 2020. Protokol kesehatan harus diperhatikan," kata dia.

"Jangan sampai pengerahan massa atau kerumunan pendukung Paslon menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI tersebut menuturkan, DPR dan Kemendagri telah menyepakati empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Empat PKPU itu meliputi perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Ada juga perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, serta perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Para Paslon dan pendukungnya harus memperhatikan dan mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Protokol kesehatan untuk mendukung Pilkada 2020 sudah ditetapkan, namun mendekati pelaksanaan Pilkada, potensi terjadinya pengerahan massa pendukung para Paslon kemungkinan masih terjadi," kata Bamsoet.

Diperlukan komitmen serta tanggungjawab dari para Paslon dan tim suksesnya untuk tidak

mengerahkan massa pendukung selama periode kampanye.

Pemerintah juga telah melibatkan TNI-Polri dalam menegakan disiplin protokol kesehatan.

"Untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai ketentuan selama Pandemi Covid-19, ada baiknya tim sukses Paslon mulai menjalin kerjasama dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat. Menjadi tanggungjawab Paslon dan pemerintah memastikan tidak ada pengerahan massa kampanye di wilayah manapun," kata dia. (tribun network/dng/lrs/mam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas