MK: Seluruh Larangan Rangkap Jabatan bagi Menteri, Berlaku Pula untuk Wakil Menteri
Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan Pengujian Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal keberadaan wakil menteri.
Dalam persidangan pembacaan putusan perkara nomor 80/PUU-XVII/2019, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan pengangkatan wakil menteri boleh dilakukan oleh Presiden terlepas dari soal diatur atau tidak dalam UU Nomor 39 Tahun 2008.
"Sebab presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Dengan demikian Pasal 10 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas," ucap Manahan dalam persidangan di Gedung MK seperti disiarkan kanal Youtube MK RI, Kamis (27/8/2020).
Baca: KNPI Soroti Banyaknya Pejabat yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN
Namun, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta yang dikemukakan Pemohon soal tak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terhadap fakta tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksana tugas Kementerian, tapi karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hal prerogratif presiden, maka posisi wakil menteri harus ditempatkan sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Atas kesetaraan status tersebut, maka Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.
Baca: Penjelasan Erick Thohir Soal Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Pemberlakuan itu dimaksudkan supaya wakil menteri fokus pada beban kerja sebagaimana alasan diangkatnya wakil menteri pada kementerian tersebut.
"Dengan status demikian maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2008, berlaku pula bagi wakil menteri," ungkap Mahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.