Politikus PKS: Pelantikan Anggota KKI oleh Presiden Berpotensi Tabrak Undang-Undang
Pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar perundang-undangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar perundang-undangan.
Netty menilai pelantikan itu tidak mempertimbangkan rekomendasi asosiasi profesi kesehatan jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KKI tertanggal 11 Agustus 2020.
Baca: Komisi IX DPR Minta Pemerintah dan IDI Segera Selesaikan Polemik Pengangkatan Anggota KKI
"Pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 oleh presiden berpotensi menabrak UU, karena sebagaimana amanat UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul Menkes yang harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi," ujar Netty, dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Karenanya, Netty khawatir hal ini akan mengganggu percepatan koordinasi di bidang kesehatan.
Baca: IDI dan 6 Organisasi Profesi Dokter Segera Kirim Surat ke Jokowi Terkait Pemilihan Anggota KKI
Padahal peran KKI sebagaimana yang diatur UU sangat strategis untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia, sehingga Netty menilai sangat membutuhkan koordinasi yang rapi dengan asosiasi.
"Jadi aneh kalau setelah anggota KKI dilantik tapi tidak bisa 'konek' dengan asosiasi kesehatan," jelas Netty.
Berdasarkan UU 29/2004 mengatakan KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu.
Baca: Asosiasi Kedokteran Duga Menkes Terawan Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemilihan Anggota KKI
KKI, kata Netty, juga bertugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan.
Melihat strategisnya peran KKI, Wakil Ketua Fraksi PKS itu meminta kisruh pemilihan anggota KKI harus diselesaikan secara baik dan berkepala dingin.
"Jangan sampai kisruh pemilihan ini jadi bumerang bagi pembangunan sistem kesehatan di Indonesia. Apalagi kita sedang perang melawan Covid-19 yang membutuhkan energi besar terutama bidang kesehatan. Oleh karenanya kita berharap kisruh ini selesai dengan cara yang baik," katanya.