Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Ditetapkan jadi Tersangka Pemberi Suap hingga Dugaan Berkonspirasi
Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dan dugaan suap terkait penghapusan red notice, kini Djoko Tjandra kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).
Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Pernyataan Polri Kliennya Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra
Baca: Djoko Tjandra Menyandang Status Tersangka Dalam 3 Perkara
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Penyidik juga telah memeriksa Djoko Tjandra dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020), kemudian melakukan gelar perkara.
Diduga berkonspirasi terkait permintaan fatwa ke MA
Kejaksaan Agung menduga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Hari mengatakan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Konspirasi atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," ungkap Hari, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut, peristiwa tersebut terjadi sekira bulan November 2019 hingga Januari 2020.
Belakangan, kata Hari, penyidik menemukan, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Hari menjelaskan, kini pihaknya sedang menelusuri peran para tersangka.
Apalagi, mengingat, fatwa merupakan ranah MA, sementara jaksa bertugas sebagai eksekutor.
"Peran masing-masing itu sedang digali oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dengan yang diharapkan meminta fatwa itu," kata Hari.
Ia menyebut, nantinya pemeriksaan terhadap pihak MA tergantung dari bukti yang ditemukan.
Dalami peran orang yang kenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut peran seseorang bernama Rahmat dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Hari menuturkan, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
"Rahmat yang kami ketahui di proses awal dan mungkin pers sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan (Pinangki) kepada Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Hari, dilansir Kompas.com.
Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra
Namun, hingga saat ini, Rahmat masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bahkan menyebutkan, Rahmat sebagai salah satu saksi penting.
Hari pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya karena penyidikan masih berlangsung."
"Perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM, itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses."
"Kita tunggu saat berikutnya, kami masih melakukan penyidikan," jelas Hari.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra
Baca: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka, Diduga Suap Jaksa Pinangki agar Tidak Dieksekusi
Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara Jaksa Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Jaksa Pinangki puin disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupso dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Devina Halim)