Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bantah Terima Suap, Kuasa Hukum: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Sejak 11 Juli 2014

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya membantah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Napoleon Bantah Terima Suap, Kuasa Hukum: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Sejak 11 Juli 2014
Istimewa
Irjen Pol Napoleon Bonaparte 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya membantah menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Saya mewakili Napoleon, Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.

Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat menjadi Kadiv Hubinter Mabes Polri.

Baca: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Pernyataan Polri Kliennya Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra

Kata dia, red notice tersebut terhapus IPSG interpol sekretariat jenderal di Perancis pada 11 Juli 2014.

"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra. Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Perancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.

Ia mengatakan red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan dari pemerintah Republik Indonesia.

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte Membantah Kenal Tommy Sumardi

"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," katanya.

Baca: Djoko Tjandra Akui Beri Uang kepada Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/8/2020).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima oleh keduanya. Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Awi mengatakan pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.

2 jenderal jadi tersangka penghapusan red notice

Dalam kasus ini penghapusan red notice, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.

Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pagi.

Baca: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW

Ditemui usai rekontruksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah dirinya mengenal Tommy Sumardi.

"Nggak (Kenal Tommy Sumardi, Red). Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon.

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat.

"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh. Jadi, tidak mengenal secara pribadi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas