Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Pernyataan Polri Kliennya Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra

Ia mengatakan red notice yang Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bantah Pernyataan Polri Kliennya Akui Terima Dana dari Djoko Tjandra
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya membantah menerima suap dari kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.

"Saya mewakili Napoleon, jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menolak bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.

Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat kepemimpinanya sebagai Kadiv Hubinter Mabes Polri. Sebaliknya, kata dia, red notice tersebut terhapus oleh Perancis pada 11 Juli 2014.

Baca: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki

"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra. Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Perancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.

Ia mengatakan red notice yang Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan dari pemerintah republik Indonesia.

"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia," ungkapnya.

Baca: MA Pastikan Tak Ada Permintaan Fatwa Hukum Terkait Perkara Djoko Tjandra

"Sehingga keluar-masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi. Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi. Tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Baca: Besok, Jaksa Pinangki Akan Diperiksa Bareskrim Polri Perihal Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

Pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/8/2020).

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima oleh keduanya. Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Yang pasti, Awi mengatakan pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada. Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas