Polri: Irjen Napoleon Tidak Ditahan Bukan karena Jenderal Bintang Dua
alasan kepolisian RI tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah jenderal bintang dua. Ia menyebut penahanan adalah kewenangan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meskipun telah berstatus tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Menurut Awi, alasan kepolisian RI tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah jenderal bintang dua. Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon juga dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP. Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.
Baca: Berseragam Lengkap, Irjen Napoleon Datangi Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Penghapusan Red Notice
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.
"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte.
"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik polri. Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan. Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.