Mengapa Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka?
Awi membantah dugaan bahwa Napoleon tidak ditahan karena berstatus jenderal bintang dua.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, hingga saat ini mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, masih belum ditahan.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Polri tidak menahan Napoleon karena masalah penahanan adalah kewenangan penyidik.
Hal itu juga telah sesuai dengan pedoman penerapan KUHAP.
"Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasanya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Awi lantas membantah dugaan bahwa Napoleon tidak ditahan karena berstatus jenderal bintang dua.
Awi menegaskan tak ada tekanan dari pihak tertentu terkait hal itu.
"Oh tidak ada (bukan karena jenderal bintang dua), kita tidak ada (tekanan) itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," katanya.
Terkait kasus Djoko Tjandra, Polri sebelumnya sudah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca: Irjen Napoleon Emosi Saat Proses Rekonstruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Ini Penyebabnya
Namun Awi mengatakan bahwa kedua tersangka itu ditahan dalam kasus berbeda.
Jika Napoleon tersandung karena dugaan kasus suap, maka Anita dan Brigjen Prasetijo ditahan karena terlibat dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.
"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," kata Awi.
Tetap Setia pada Polri
Sementara itu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya angkat bicara soal dugaan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Luapan perasaannya itu disampaikan langsung usai Napoleon diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.