Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kementan Soal Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat Binaan

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan soal masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Penjelasan Kementan Soal Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat Binaan
Facebook Humas Polda Metro Jaya
Foto tanaman ganja. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan soal masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Diketahui tanaman ganja tercantum dalam daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 tahun 2020.

Kepmentan tersebut telah diteken oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha memberikan penjelasannya.

Tommy menyebut tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ungkap Tommy melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (29/8/2020).

Baca: Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu

Tommy juga menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Berita Rekomendasi

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas Tommy.

Tommy mengungkapkan pada prinsipnya Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020.

"Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Mengenai kemungkinan penyalahgunaan tanaman, Tommy menjelaskan hal tersebut menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

"Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," jelasnya.

Baca: Meski Ada Covid-19, Kementan Pastikan Ketersedian Pangan untuk Masyarkat Indonesia Tetap Terjaga

Tommy juga menyebut Mentan Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Stakeholder yang dimaksud antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan LIPI.

"Komitmen Mentan dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba."

"Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas