Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak RCTI: Program Kita Banyak Kolaborasi dengan Teman Kreatif, Mana Mungkin Mempersulit Mereka

Pihak RCTI dan InewsTV membantah mempersulit konten kreator di media sosial atas permohonan uji materiil UU Penyiaran yang diajukan ke MK.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pihak RCTI: Program Kita Banyak Kolaborasi dengan Teman Kreatif, Mana Mungkin Mempersulit Mereka
AARP
Hyppe dihadirkan sebagai aplikasi media sosial yang akan menjawab keluhan pembajakan konten. 

TRIBUNNEWS.COM - Corporate Legal MNC Group Cristophorus Taufik mengaku tidak bermaksud mempersulit konten kreator di media sosial.

Hal itu terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, program-program dari PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mulia (iNews TV) ini banyak berkolaborasi dengan para konten kreator.

"Program-program kita sendiri banyak yang kolaborasi dengen teman-teman kreatif."

"Mana mungkin mempersulit mereka," kata Taufik kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengatakan, pihaknya akan meminta YouTube hingga Netflix untuk memiliki kantor di Indonesia
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengatakan, pihaknya akan meminta YouTube hingga Netflix untuk memiliki kantor di Indonesia (Kompas.com)

Baca: RCTI Trending di Twitter Karena Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Komisi I DPR

Di sisi lain, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPI Kemenkominfo) pun buka suara terkait hal ini.

Menurut pihak PPI Kemenkominfo, bila gugatan uji materi tersebut dikabulkan, maka siaran langsung di media sosial wajib mengantongi izin siar.

Berita Rekomendasi

Namun, Taufik membantah pernyataan Ditjen PPI Kemenkominfo itu.

Sebab, menurutnya, yang nantinya akan diatur harus memiliki izin siar hanya perusahaan, bukan per individu.

"Kami juga banyak produk OTT (over the top) yang nantinya akan terkena dampak juga bila permohonan dikabulkan," ujar Taufik.

Ilustrasi
Ilustrasi (www.pikrepo.com)

Baca: RCTI Nilai UU Penyiaran Sudah Jadul dan Ketinggalan Zaman

Terkait alasan mengajukan gugatan, Taufik membeberkan lantaran ada kebutuhan mendesak untuk pengaturan persuasif beberapa konten melalui internet.

"Latar belakang diajukannya uji materi adalah adanya kebutuhan yang dirasakan mendesak."

"Yaitu untuk pengaturan secara lebih persuasif untuk berbagai konten yang disalurkan lewat internet," kata Taufik, dikutip dari Kompas.com.

Taufik pun mengakui bila platform internet sebenarnya sudah memiliki aturan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas