Cabut Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementan Koordinasi dengan BNN-Kemenkes
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis.
Editor: Dewi Agustina
Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto, di Jakarta, Sabtu.
Prihasto menambahkan penetapan ganja sebagai satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak.
"Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya," katanya.
Ia juga mengungkapkan pencantuman tanaman gaja sudah ada sejak 2006 di Kepmentan 511.
"Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," ujar Prihasto. (tribunnetwork/rey/ilm)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.