Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara online, simak dokumen persyaratannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online
Baca: Cara Membuat Daftar Pustaka Otomatis di Microsoft Word untuk Skripsi, Makalah atau Karya Ilmiah
Baca: Cara Membuat Blog Pribadi Secara Mudah dan Praktis, Akses www.blogger.com, Berikut Tata Caranya
![Mengurus NPWP](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/npwp-hilang.jpg)
Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.
Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.
Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.
Baca: Cara Membuat Daftar Pustaka dari Sumber Buku, Jurnal hingga Artikel Web, Dilengkapi Contohnya
Baca: Cara Membuat Daftar Isi di Microsoft Word, Bisa Otomatis Menyesuaikan jika Halaman Bergeser
Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:
- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id
- Masukkan alamat email yang aktif.
- Klik 'Daftar'
- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.
- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.
- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.
- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.
Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'
- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.
Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.
- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.
- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.
Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.
- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.
- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.
- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Fungsi NPWP
Dikutip dari klikpajak.id, NPWP berfungsi sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika pada konteks kependudukan warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, maka NPWP berlaku sama dalam konteks perpajakan.
Nomor identitas ini akan digunakan dalam pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.
Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan beberapa berkas terkait bisnis dan urusan perbankan.
Biasanya ketika melakukan kerjasama bisnis, penyertaan NPWP bersifat sebagai validasi pada mitra bisnis yang diajak kerjasama.
Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Langsung Dikirim ke Nomor Siswa-Guru per September
Syarat Kepemilikan dan Pendaftaran NPWP Online
Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.
Ketika mengajukan kepemilikan NPWP, dua hal ini akan menjadi syarat utama.
NPWP kini juga banyak menjadi syarat yang disertakan dalam surat lamaran kerja.
Nah, untuk yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak melebih PTKP, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran NPWP online maupun manual.
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.