Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara online, simak dokumen persyaratannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah membuat NPWP secara online

Baca: Cara Membuat Daftar Pustaka Otomatis di Microsoft Word untuk Skripsi, Makalah atau Karya Ilmiah

Baca: Cara Membuat Blog Pribadi Secara Mudah dan Praktis, Akses www.blogger.com, Berikut Tata Caranya

Mengurus NPWP
Mengurus NPWP (Genpi)

Selain mudah dan praktis, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Dikutip dari online-pajak.com, berikut syarat untuk membuat NPWP:

Berita Rekomendasi

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas