Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Baca: Cara Membuat Daftar Pustaka dari Sumber Buku, Jurnal hingga Artikel Web, Dilengkapi Contohnya

Baca: Cara Membuat Daftar Isi di Microsoft Word, Bisa Otomatis Menyesuaikan jika Halaman Bergeser

Tata Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

Berita Rekomendasi

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengajuan pendaftaran NPWP secara online:

- Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id

- Masukkan alamat email yang aktif.

- Klik 'Daftar'

- Kemudian akan mendapatkan verifikasi di email.

- Setelah itu, silakan Login dengan email yang sudah didaftarkan.

- Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas