Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan beberapa berkas terkait bisnis dan urusan perbankan.
Biasanya ketika melakukan kerjasama bisnis, penyertaan NPWP bersifat sebagai validasi pada mitra bisnis yang diajak kerjasama.
Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Langsung Dikirim ke Nomor Siswa-Guru per September
Syarat Kepemilikan dan Pendaftaran NPWP Online
Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.
Ketika mengajukan kepemilikan NPWP, dua hal ini akan menjadi syarat utama.
NPWP kini juga banyak menjadi syarat yang disertakan dalam surat lamaran kerja.
Nah, untuk yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak melebih PTKP, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran NPWP online maupun manual.
(Tribunnews.com/Yurika)