Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam pengajuan beberapa berkas terkait bisnis dan urusan perbankan.

Biasanya ketika melakukan kerjasama bisnis, penyertaan NPWP bersifat sebagai validasi pada mitra bisnis yang diajak kerjasama.

Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Baca: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Langsung Dikirim ke Nomor Siswa-Guru per September

Syarat Kepemilikan dan Pendaftaran NPWP Online

Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.

Ketika mengajukan kepemilikan NPWP, dua hal ini akan menjadi syarat utama.

NPWP kini juga banyak menjadi syarat yang disertakan dalam surat lamaran kerja.

Berita Rekomendasi

Nah, untuk yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak melebih PTKP, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran NPWP online maupun manual.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas