Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

Syarat utama yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Pengenal dan penghasilan yang sudah berada di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang ditetapkan pemerintah sejumlah Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak belum kawin dan tanpa tanggungan.

Ketika mengajukan kepemilikan NPWP, dua hal ini akan menjadi syarat utama.

NPWP kini juga banyak menjadi syarat yang disertakan dalam surat lamaran kerja.

Nah, untuk yang memiliki penghasilan per tahunnya tidak melebih PTKP, Anda masih bisa mengajukan pendaftaran NPWP online maupun manual.

(Tribunnews.com/Yurika)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas