Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi secara online, ini dokumen persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

- Pilih status 'Pusat' jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.

Apabila Anda perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih 'Cabang'

- Lengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP.

Siapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya.

- Setelah selesai isi formulir, klik 'Token' yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir.

- Tunggu 1 menit. Kemudian cek email Anda.

Jika belum dikirim ke email, silakan klik tombol 'Token' lagi.

Berita Rekomendasi

- Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard.

- Lalu, klik 'Kirim' dan paste kode token tersebut di kolom 'Token'.

- Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Fungsi NPWP

Dikutip dari klikpajak.id, NPWP berfungsi sebagai identitas yang dimiliki oleh wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Jika pada konteks kependudukan warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, maka NPWP berlaku sama dalam konteks perpajakan.

Nomor identitas ini akan digunakan dalam pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas