Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Kementan Jadi Ganja Komoditas Tanaman Obat Binaan Dikhawatirkan Berdampak Negatif

Tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian dikhawatirkan bawa dampak negatif.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kebijakan Kementan Jadi Ganja Komoditas Tanaman Obat Binaan Dikhawatirkan Berdampak Negatif
Biro Humas dan Protokol BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Selatan. Empat titik ladang ganja berhasil diidentifikasi berada di antara pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Terkait hal itu, anggota Komisi IV DPR RI Ema Umiyyatul Chusnah mengkhawatirkan keputusan itu digunakan untuk kepentingan tertentu yang membawa dampak negatif.

Sehingga selain melihat dari segi manfaat, Ema menilai perlu ada pengkajian mudharat dan penyimpangan keputusan tersebut.

"Selain melihat dari segi ekonomi dan kesehatan, juga perlu ditinjau dari segi sosial, serta efek yang timbul bagi keamanan dan ketenteraman masyarakat. Sebaiknya Mentan hati-hati membuat keputusan blunder dan menimbulkan kegaduhan seperti sekarang," ujar Ema, kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Baca: Soal Ganja Jadi Tanaman Obat, Komisi IV Ingatkan Mentan Tak Buat Keputusan Berlawanan UU

Baca: Syahrul Yasin Limpo Yakin Sektor Pertanian Jadi Penyelamat Ekonomi Nasional di Masa Sulit

Penemuan kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur pekan lalu
Penemuan kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur pekan lalu (Dokumentasi Satnarkoba Polres Tanggamus)

Politikus Partai Persatuan Pembangunan iti beralasan hingga saat ini belum ada regulasi yang memutuskan bahwa ganja adalah tanaman obat.

Berita Rekomendasi

Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri ditetapkan sebagai Narkotika golongan I. Oleh karena itu, Ema mengimbau Kementerian Pertanian (Kementan) sebaiknya tidak membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Kami meminta Kementan segera melakukan revisi terkait keputusan tersebut," kata dia.

Selain itu, Kementan diminta fokus dengan fungsi dan tupoksi dari kementeriannya sendiri seperti upaya peningkatan produksi pangan dalam negeri.

Menurut Ema, masih banyak tugas lebih mendesak atau urgen yang harus diurus oleh Kementan pada saat ini. Antara lain seperti masalah impor bawang putih, daging sapi, hingga terkait masalah pergulaan nasional.

"Serta selama masa pandemi, tugas yang paling penting bagi Kementan adalah pemenuhan pangan agar terhindar dari krisis. Saat ini masing-masing negara memprioritaskan kebutuhan pangan dalam negeri, sehingga ketergantungan impor perlu dikurangi," tandasnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas