Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Berikut Cara dan Syaratnya

Login www.prakerja.go.id untuk daftar kartu Prakerja gelombang 6 berikut cara lengkap yang dikutip dari frequently asked questions FAQ prakerja.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Berikut Cara dan Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 6. 

- Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran Selesai

- Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Berikut Syarat & Cara Daftarnya

Syarat utama

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja, dilansir laman prakerja.go.id:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan, dan pegawai.

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan daftar Prakerja gelombang 4 bisa dilakukan secara offline atau di luar jaringan (luring).

Cara daftar Kartu Pra Kerja secara offline bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Rudy mengatakan, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas